A R E M A


INGIN BELI KAOS AREMA..............


[x] Tutup Iklan

Ijin HO Pemda Kota Malang


  •  PERSYARATAN ADMINISTRASIa). Mengisi Formulir pengajuan Ijin Gangguan bermaterei cukup;
    b). Foto copy KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
    c). Foto copy bukti kepemilikan tanah :
  • 1) Sertifikat Tanah / Akte Sewa / Akte Jual beli yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Camat); 2) Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik rumah/ tanah/ bangunan bermaterei cukup atau Surat Perjanjian Kontrak Sewa; 3) Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon.
d). Foto copy Ijin Tempat Usaha beserta lampiran Gambar Denah Tempat Usaha rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya.

e). Asli dan foto copy rangkap 1 (satu) pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang dimohonkan, diketahui oleh RT, RW dan Lurah (untuk pembaharuan ijin cukup diketahui oleh RT dan RW); Apabila salah satu pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan keberatan dengan alasan yang tidak obyektif menurut ukuran normatif maka Ijin Gangguan tetap dapat diproses lebih lanjut atau dapat diterbitkan ijinnnya apabila persyaratan administrasi lainnya dan teknis sudah terpenuhi;
f). Foto copy akte pendirian CV/PT/Yayasan/Koperasi (bagi usaha yang ber-Badan Hukum) rangkap 2 (dua);
g). Asli rekomendasi dari SKPD terkait beserta Dokumen AMDAL dan/atau ANDAL LALIN untuk tempat usaha khusus, atau UKL-UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h). Asli dan foto copy rangkap 1 (satu) surat pernyataan kesanggupan di atas materei cukup dengan ketentuan :
    1) Kesanggupan melaksanakan Ijin Gangguan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup menerima sanksi apabila terjadi penyalahgunaan Ijin Gangguan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Bagi status tanah dan bangunan adalah sewa kurang dari 3 (tiga) tahun, maka Pemohon menyatakan tidak keberatan apabila Ijin Tempat Usaha diterbitkan sesuai dengan masa sewa; 3) Blanko pernyataan disediakan oleh Dinas Perijinan.
i). Ketentuan pembaharuan Ijin Gangguan yaitu :
    1) Melampirkan asli Keputusan Ijin Gangguan yang sudah habis masa berlakunya; 2) Ganti pemilik usaha/badan hukum, alamat tempat usaha, jenis usaha dan luasan tempat usaha.
  • WAKTU PENYELESAIAN, MASA BERLAKUNYA IJIN DAN BIAYA RETRIBUSIa). Jangka waktu proses penyelesaian :

    1) Untuk Ijin Gangguan yang diwajibkan membuat dokumen AMDAL atau ANDAL LALIN dengan waktu 16 (enam belas) hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap dengan pembagian waktu :
    (a) Dinas Perijinan 4 (empat) hari kerja
    (b) Tim Pertimbangan Ijin 5 (lima) hari kerja
    (c) Pengajuan kepada Walikota Malang 7 (tujuh) hari kerja.
    2) Untuk Ijin Gangguan yang diwajibkan membuat dokumen UKL-UPL dengan waktu 8 (delapan) hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap dengan pembagian waktu :
    (a) Dinas Perijinan 3 (tiga) hari kerja;
    (b) Tim Pertimbangan Ijin 5 (lima) hari kerja.
    b). Masa berlakunya ijin adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan pembaharuan kembali.
    Untuk tiap tahun sejak ijin diterbitkan, wajib untuk heregristasi/daftar ulang ke Dinas Perijinan;
    c). Biaya Retribusi Ijin Gangguan berdasarkan pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
  • MEKANISME PROSES PERIJINANa). Pemohon datang ke Loket Penerimaan Ijin pada Dinas Perijinan dengan membawa persyaratan lengkap dan petugas menerima serta meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi Permohonan Ijin Gangguan dari Pemohon;
    b). Berkas Pemohon yang belum lengkap persyaratan administrasinya dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi;
    c). Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi diberi nomor registrasi dan dicatat dalam Buku Permohonan Ijin Gangguan, selanjutnya dibuatkan tanda terima penerimaan berkas permohonan kepada Pemohon (sebagai tanda bukti pengambilan SKRD pada saat pembayaran retribusi) dan diberi penjelasan teknis, batas waktu penyelesaian proses perijinan serta memberikan informasi retribusi Ijin Gangguan kepada Pemohon;
    d). Petugas Seksi Penerimaan menyerahkan berkas lengkap kepada Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk dijadwalkan peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Ijin, yaitu :

    1). Mensinkronkan atau mencocokan berkas permohonan Ijin Gangguan dengan kondisi lapangan;
    2) Memeriksa dampak dan instrumen pengelolaan lingkungan akibat dari kegiatan tempat usaha tersebut berdasarkan dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang telah mendapatkan rekomendasi dari SKPD terkait.
    e). Hasil peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Ijin dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim, yaitu :

    1). Untuk Jenis/Tempat Usaha yang menimbulkan dampak lingkungan besar dan tidak ada instrumen untuk pengelolaan lingkungan akibat dari dampak lingkungan tersebut sebagaimana tertuang dalam kajian UKL-UPL atau AMDAL dan/atau ANDAL LALIN untuk tempat usaha khusus, maka Ijin ditolak atau dikembalikan kepada Pemohon melalui Loket Penerimaan Ijin, menunggu Pemohon membuat instrumen pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam dokumen UKL-UPL atau AMDAL dan/atau ANDAL LALIN yang telah dibuat;
    2) Untuk Jenis/Tempat Usaha yang sesuai dengan kajian dokumen
    UKL-UPL atau AMDAL dan/atau ANDAL LALIN, maka permohonan ijin dapat diproses lebih lanjut dan diserahkan kepada Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin.
    f). Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk permohonan yang dapat diproses menyerahkan berkas persyaratan dan Berita Acara Peninjauan Lapangan kepada Petugas Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut;
    g). Petugas Seksi Penetapan membuat perhitungan dan penetapan biaya retribusi dalam SKRD kemudian diserahkan lagi ke Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk diajukan kepada :

    1) Untuk Permohonan Ijin Gangguan yang diwajibkan membuat dokumen UKL-UPL diserahkan kepada Kepala Dinas Perijinan untuk ditandatangani Keputusan Ijin Gangguan;
    2) Untuk Permohonan Ijin Gangguan yang diwajibkan membuat dokumen AMDAL dan/atau ANDAL LALIN berkas permohonan dengan persyaratan lengkap dan Berita Acara Peninjauan Lapangan diserahkan kepada Walikota Malang untuk ditandatangani Keputusan Ijin Gangguan melalui Bagian Hukum.
    h). Keputusan Ijin Gangguan yang sudah ditandatangani oleh Walikota Malang atau Kepala Dinas Perijinan diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha, khusus untuk Ijin Gangguan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perijinan diberi nomor, pengarsipan berkas permohonan beserta salinan Keputusan dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, sedangkan Keputusan Ijin Gangguan untuk Pemohon yang sudah diberi nomor diserahkan kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin;

    i). Pemohon dapat melakukan pembayaran retribusi Ijin Gangguan langsung di Dinas Perijinan atau melalui Bank atau ATM yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Malang;
    j). Apabila pembayaran retribusi langsung di Dinas Perijinan, pada waktu yang telah ditentukan Pemohon mendatangi Loket Perhitungan dan Penetapan Retribusi, Petugas Loket menyerahkan SKRD Ijin Gangguan kepada Pemohon untuk membayar biaya retribusi kepada Pembantu Bendahara Penerimaan pada Dinas Perijinan;
    k). Apabila pembayaran retribusi dilakukan melalui Bank atau ATM, Pemohon menunjukkan bukti pembayaran dari Bank atau ATM kepada Pembantu Bendahara Penerimaan sebagai tanda telah melakukan pembayaran retribusi;
    l). Setelah membayar Retribusi, Pembantu Bendahara Penerimaan membuat Tanda Terima Pembayaran Retribusi Ijin Gangguan di SKRD untuk diserahkan kepada Pemohon;
    m). Pemohon menyerahkan Tanda Terima Pembayaran Retribusi Ijin Gangguan kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin;
    n). Petugas Loket Pengambilan Ijin menyerahkan Keputusan Ijin Gangguan kepada Pemohon.


    sumber :pemerintah kota Malang

@ Minggu, 25 Juli 2010 1 comment

Share This Post

RSS Digg Twitter StumbleUpon Delicious Technorati

1 Comment

Comments
Anonim :

kayaknya aturan untuk HO udah berubah bos, juga perhitungan tarifnya
perlu di update

Leave a Comment

Next Post Previous Post
Stroom designed by ZENVERSE Converted to Blogger Templates and Blogger Themes for Cinta | Discount Watch