Bisnis Berkuda Panen Cuan? Hobi Mahal Yang Dibanjiri Peminat
5 hari yang lalu
Browse: Home > syarat perijinan > Ijin HO Pemda Kota Malang
1) Sertifikat Tanah / Akte Sewa / Akte Jual beli yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Camat); 2) Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik rumah/ tanah/ bangunan bermaterei cukup atau Surat Perjanjian Kontrak Sewa; 3) Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon.
d). Foto copy Ijin Tempat Usaha beserta lampiran Gambar Denah Tempat Usaha rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya.
e). Asli dan foto copy rangkap 1 (satu) pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang dimohonkan, diketahui oleh RT, RW dan Lurah (untuk pembaharuan ijin cukup diketahui oleh RT dan RW); Apabila salah satu pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan keberatan dengan alasan yang tidak obyektif menurut ukuran normatif maka Ijin Gangguan tetap dapat diproses lebih lanjut atau dapat diterbitkan ijinnnya apabila persyaratan administrasi lainnya dan teknis sudah terpenuhi;
f). Foto copy akte pendirian CV/PT/Yayasan/Koperasi (bagi usaha yang ber-Badan Hukum) rangkap 2 (dua);
g). Asli rekomendasi dari SKPD terkait beserta Dokumen AMDAL dan/atau ANDAL LALIN untuk tempat usaha khusus, atau UKL-UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h). Asli dan foto copy rangkap 1 (satu) surat pernyataan kesanggupan di atas materei cukup dengan ketentuan :
1) Kesanggupan melaksanakan Ijin Gangguan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup menerima sanksi apabila terjadi penyalahgunaan Ijin Gangguan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Bagi status tanah dan bangunan adalah sewa kurang dari 3 (tiga) tahun, maka Pemohon menyatakan tidak keberatan apabila Ijin Tempat Usaha diterbitkan sesuai dengan masa sewa; 3) Blanko pernyataan disediakan oleh Dinas Perijinan.
i). Ketentuan pembaharuan Ijin Gangguan yaitu :
1) Melampirkan asli Keputusan Ijin Gangguan yang sudah habis masa berlakunya; 2) Ganti pemilik usaha/badan hukum, alamat tempat usaha, jenis usaha dan luasan tempat usaha.
1) Untuk Ijin Gangguan yang diwajibkan membuat dokumen AMDAL atau ANDAL LALIN dengan waktu 16 (enam belas) hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap dengan pembagian waktu :b). Masa berlakunya ijin adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan pembaharuan kembali.
(a) Dinas Perijinan 4 (empat) hari kerja2) Untuk Ijin Gangguan yang diwajibkan membuat dokumen UKL-UPL dengan waktu 8 (delapan) hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap dengan pembagian waktu :
(b) Tim Pertimbangan Ijin 5 (lima) hari kerja
(c) Pengajuan kepada Walikota Malang 7 (tujuh) hari kerja.
(a) Dinas Perijinan 3 (tiga) hari kerja;
(b) Tim Pertimbangan Ijin 5 (lima) hari kerja.
1). Mensinkronkan atau mencocokan berkas permohonan Ijin Gangguan dengan kondisi lapangan;e). Hasil peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Ijin dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim, yaitu :
2) Memeriksa dampak dan instrumen pengelolaan lingkungan akibat dari kegiatan tempat usaha tersebut berdasarkan dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang telah mendapatkan rekomendasi dari SKPD terkait.
1). Untuk Jenis/Tempat Usaha yang menimbulkan dampak lingkungan besar dan tidak ada instrumen untuk pengelolaan lingkungan akibat dari dampak lingkungan tersebut sebagaimana tertuang dalam kajian UKL-UPL atau AMDAL dan/atau ANDAL LALIN untuk tempat usaha khusus, maka Ijin ditolak atau dikembalikan kepada Pemohon melalui Loket Penerimaan Ijin, menunggu Pemohon membuat instrumen pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam dokumen UKL-UPL atau AMDAL dan/atau ANDAL LALIN yang telah dibuat;f). Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk permohonan yang dapat diproses menyerahkan berkas persyaratan dan Berita Acara Peninjauan Lapangan kepada Petugas Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut;
2) Untuk Jenis/Tempat Usaha yang sesuai dengan kajian dokumen
UKL-UPL atau AMDAL dan/atau ANDAL LALIN, maka permohonan ijin dapat diproses lebih lanjut dan diserahkan kepada Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin.
1) Untuk Permohonan Ijin Gangguan yang diwajibkan membuat dokumen UKL-UPL diserahkan kepada Kepala Dinas Perijinan untuk ditandatangani Keputusan Ijin Gangguan;h). Keputusan Ijin Gangguan yang sudah ditandatangani oleh Walikota Malang atau Kepala Dinas Perijinan diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha, khusus untuk Ijin Gangguan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perijinan diberi nomor, pengarsipan berkas permohonan beserta salinan Keputusan dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, sedangkan Keputusan Ijin Gangguan untuk Pemohon yang sudah diberi nomor diserahkan kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin;
2) Untuk Permohonan Ijin Gangguan yang diwajibkan membuat dokumen AMDAL dan/atau ANDAL LALIN berkas permohonan dengan persyaratan lengkap dan Berita Acara Peninjauan Lapangan diserahkan kepada Walikota Malang untuk ditandatangani Keputusan Ijin Gangguan melalui Bagian Hukum.
kayaknya aturan untuk HO udah berubah bos, juga perhitungan tarifnya
perlu di update