A R E M A


INGIN BELI KAOS AREMA..............


[x] Tutup Iklan

Ijin IMB Pemda kota Malang

INSENTIF :
Bagi bangunan Rumah Tempat Tinggal yang dibangun oleh Perorangan/Individu, untuk tanahnya yang terpotong lebih besar atau sama dengan 30% dari luas persil/tanah yang dimohon guna untuk kepentingan umum atau rencana jalan, dikenakan Insentif/potongan biaya retribusi sebesar 25% dari jumlah retribusi yang harus dibayar.
DISENTIF :
Untuk permohonan IMB yang sudah berdiri perhitungan Retribusi sesuai Perda No. 11 Tahun 2004 dan dikenakan Disentif (denda) sesuai Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2006, yaitu dengan dikalikan koefisien 1,5 bagi bangunan yang tidak ada pelanggaran sempadan (bangunan, sungai/saluran, rel kereta api, SUTT, dll), peruntukan, tinggi bangunan dan ketentuan teknis lainnya. 

A. PELAYANAN PERIJINAN DENGAN REKOMENDASI DARI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MEMILIKI KEWENANGAN PANGKAL
  • PERSYARATAN ADMINISTRASI
    a. Asli dan foto copy AP yang telah dilegalisir oleh Dinas Wasbangdal rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan 2 (dua) untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi
b. Mengisi Formulir pengajuan IMB bermaterei cukup.
c. Foto copy KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukan aslinya.
d. Lightdruck atau cetak printer Rencana Gambar Bangunan rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan rangkap 2 (dua) untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi. Rencana Gambar Bangunan meliputi :
1). Denah bangunan yang disertai dengan batas persil sesuai status kepemilikan tanah atau AP yang diterbitkan Dinas Wasbangdal;
2). Tampak muka/depan;
3). Tampak samping;
4). Tampak belakang apabila diperlukan;
5). Potongan memanjang;
6). Potongan melintang;
7). Atap;
8). Pondasi;
9). Sanitasi dan sumur resapan;
10).Denah situasi sesuai AP yang digambar di rencana gambar bangunan.
Untuk gambar dimaksud angka 1 (satu) huruf d di atas berskala 1:200/ 1:100/ 1:50 dan/atau skala lain sesuai kebutuhan serta dicantumkan nama dan tanda tangan perencana bangunan atau yang bertanggung jawab atas rencana gambar bangunan tersebut.
e. Foto copy bukti kepemilikan tanah :
1). Sertifikat Tanah / Akte Jual Beli yang telah diligalisir oleh pejabat yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Camat) rangkap 2 (dua);
2). Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa dan pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik tanah/ bangunan bermaterai Rp. 6.000,- , yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan Foto copy rangkap 2 (dua);
3). Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Kecamatan rangkap 3 (tiga) dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada pemohon yang mengajukan IMB (1 asli dan Foto copy rangkap 2).
f. Melampirkan rekomendasi asli dari dinas terkait beserta dokumennya apabila dalam AP (Advice Planning) diisyaratkan harus dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. Sedangkan SPPL tidak diperlukan rekomendasi.
g. Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi (keamanan dan kenyamanan konstruksi bangunan) bermaterei cukup (asli dan foto copy rangkap 1(satu) untuk fungsi dan bentuk bangunan rumah tinggal/rumah tinggal campuran maksimal 2 (dua) lantai dan bangunan selain rumah tinggal/rumah tinggal campuran dengan luas bangunan maksimal 100 (seratus) m2 berlantai 1 (satu);
Surat Pernyataan Jaminan ini sebagai ganti dari tidak diwajibkannya melampirkan perhitungan struktur/konstruksi bangunan;
Ketentuan fungsi dan bentuk bangunan berdasarkan AP yang diterbitkan oleh Dinas Wasbangdal;
h. Untuk bangunan diluar ketentuan angka 7 diatas diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi/struktur dari konsultan yang membidanginya dan/atau konstruktor non badan hukum (Sarjana Teknik Sipil dan khusus untuk bangunan yang mempunyai tingkat kesulitan tinggi struktur bangunannya dihitung oleh Sarjana Teknik Sipil Jurusan Struktur / Master Struktur) rangkap 2 (dua).
i. Untuk fungsi dan bentuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi diwajibkan melampirkan pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi bangunan yang dimohonkan, diketahui oleh RT, RW dan Lurah, rangkap 2 (dua), yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar foto copy;
Apabila salah satu tetangga yang berhimpitan keberatan dengan alasan yang tidak obyektif menurut ukuran normatif maka IMB tetap dapat diproses lebih lanjut atau dapat diterbitkan ijinnnya apabila persyaratan administrasi lainnya dan teknis sudah terpenuhi.
j. Membuat surat pernyataan kesanggupan diatas materei cukup yang berisi :
1). Bersedia melaksanakan IMB sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan teknis yang tertuang dalam AP dan sanggup menerima sanksi apabila terjadi penyalahgunaan IMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2). Bersedia mengalihkan hak atas tanah untuk jalan bagi tanah yang terkena rencana jalan.
3). Blanko pernyataan kesanggupan disediakan oleh Dinas Perijinan.
k. Persyaratan pengajuan IMB untuk Bangunan Reklame Tetap ukuran reklame diatas 8 m2 yang dipasang dengan tiang dan/atau tidak menyatu dengan bangunan gedung selain ketentuan yang dimaksud dalam angka 1 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf j, yaitu :
1). Ijin Reklame Tetap/Permanen beserta lampiran gambar reklame yang telah dilegalisir oleh Dinas Perijinan atau Berita Acara Persetujuan Tim Pertimbangan Ijin Reklame Tetap, rangkap 2 (dua);
2). AP titik lokasi reklame tetap yang telah dilegalisir oleh Dinas Wasbangdal rangkap 2 (dua) untuk reklame yang dipasang pada RUMIJA existing.
Untuk reklame tetap yang berada di luar RUMIJA existing atau berada di sempadan bangunan existing dan/atau tanah milik sendiri/sewa maka tidak diwajibkan untuk melampirkan AP.
3). Gambar Rencana Reklame meliputi :
a). Tampak muka/depan;
b). T.ampak samping;
c). Potongan memanjang;
d). Potongan melintang;
e). Pondasi;
f). Situasi kawasan titik lokasi reklame atau sesuai yang digambar dalam AP.
4). Perhitungan konstruksi/struktur bangunan reklame untuk reklame yang dipasang pada RUMIJA existing dan di sempadan bangunan dan/atau tanah milik sendiri dengan ukuran diatas 8 (delapan) m2 diluar reklame yang melintang di RUMIJA (Bando Jalan) dari konsultan yang membidangi dan/atau konstruktor non badan hukum (Sarjana Teknik Sipil dan khusus untuk bangunan yang mempunyai tingkat kesulitan tinggi struktur bangunannya dihitung oleh Sarjana Teknik Sipil Jurusan Struktur/Master Struktur) rangkap 2 (dua).
Untuk IMB Reklame Tetap/Permanen yang belum diterbitkan oleh Dinas Perijinan, walaupun telah memiliki Ijin Reklame Tetap/Permanen, maka pemilik reklame tidak diperbolehkan membangun reklame sebelum IMB terbit.
  • WAKTU PENYELESAIAN, MASA BERLAKUNYA IJIN DAN BIAYA RETRIBUSI
a) Jangka waktu proses penyelesaian :
  1. Untuk bangunan yang memerlukan perhitungan konstruksi dan rekomendasi dari Dinas Kimpraswil dengan waktu 7 (tujuh) hari kerja, alokasi waktu sebagai berikut :

    • Alokasi waktu pada Dinas Perijinan adalah 3 (tiga) hari kerja;
    • Alokasi waktu rekomendasi pada Dinas Kimpraswil adalah 4 (empat) hari kerja apabila berkas pengajuan lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk bangunan yang tidak melampirkan perhitungan konstruksi atau tanpa rekomendasi dari Dinas Kimpraswil adalah 4 (empat) hari kerja.
b) Masa berlakunya ijin :
  1. Selamanya sepanjang bentuk bangunan tidak berubah dan sesuai dengan IMB yang diterbitkan serta apabila ada perubahan Rencana Tata Ruang, ijin akan ditinjau kembali sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan tidak dibangun atau belum dikerjakan pembangunan secara sungguh-sungguh, maka ijin dinyatakan batal dan harus mengajukan IMB lagi.
  3. Untuk Bangunan Reklame Tetap masa berlakunya maksimal 5 (lima) tahun dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan oleh Tim Pertimbangan Ijin Reklame Tetap dan dapat diperbaharui kembali setelah 5 (lima) tahun dengan mengajukan pembaharuan IMB Reklame.
  4. Untuk bangunan Tower masa berlakunya maksimal 5 (lima) tahun dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan oleh Dinas Kimpraswil dan dapat diperbaharui kembali setelah 5 (lima) tahun dengan mengajukan pembaharuan IMB Tower dengan rekomendasi dari Dinas kimpraswil dan mendapat persetujuan dari Walikota Malang;
  5. Untuk bangunan semi permanen dan bangunan sementara yang berada direncana jalan (RUMIJA/DAMIJA) yang belum terbentuk (kondisi existing masih tanah kosong atau jalan setapak berupa jalan tanah) dapat diijinkan dengan IMB Sementara yang masa berlakunya maksimal 5 (lima) tahun dengan ketentuan :
a). Apabila dalam kurun waktu sejak diterbitkannya IMB hingga kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut terdapat realisasi pembangunan jalan, maka IMB dicabut
b). Apabila dalam waktu 5 (lima) tahun, realisasi pembangunan jalan belum ada, maka IMB dapat diperbaharui kembali
c). Untuk rencana bangunan semi permanen dan bangunan sementara yang berada di jalur hijau/konservasi (sempadan sungai/saluran, SUTT dan lain sebagainya), dapat diterbitkan IMB sementara apabila mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang atas jalur hijau tersebut.
c) Biaya Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Perijinan Bangunan yaitu dapat dilihat pada diagram.
  • MEKANISME PROSES PERIJINAN
a. Pemohon datang ke Loket Penerimaan Ijin pada Dinas Perijinan dengan membawa persyaratan lengkap dan petugas menerima serta meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi Permohonan IMB dari Pemohon (masyarakat)
b. Berkas Pemohon yang belum lengkap persyaratan administrasinya dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
c. Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi diberi nomor registrasi dan dicatat dalam Buku Permohonan IMB, selanjutnya dibuatkan tanda terima penerimaan berkas permohonan kepada Pemohon (sebagai tanda bukti pengambilan SKRD pada saat pembayaran retribusi) dan diberi penjelasan teknis, batas waktu penyelesaian proses perijinan serta memberikan informasi retribusi IMB kepada Pemohon.
Khusus untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi, apabila petugas teknis yang ada di Loket Penerimaan Ijin dapat memastikan permohonan dimaksud dapat diterbitkan ijinnya, maka Pemohon dapat membayar retribusi kepada Pembantu Bendahara Penerimaan yang bertugas sebagai Kasir setelah dibuatkan perhitungan dan penetapan biaya retribusi dalam SKRD oleh Petugas dari Seksi Penetapan yang berada
di Loket Perhitungan dan Penetapan Retribusi (tanda terima pembayaran Retribusi dalam bentuk SKRD merupakan tanda bukti untuk pengambilan ijin yang sudah terbit di Loket Pengambilan Ijin).
d. Petugas Seksi Penerimaan menyerahkan berkas lengkap kepada Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk diproses lebih lanjut, yaitu :
1). Untuk permohonan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi langsung diproses oleh Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan kepada petugas Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut;
2). Untuk permohonan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi Petugas Teknis Seksi Pemrosesan membuat Surat Permohonan Rekomendasi kepada Dinas Kimpraswil yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perijinan.
e. Petugas Dinas Kimpraswil meneliti kelayakan teknis bangunan beserta perhitungan konstruksi berdasarkan permohonan IMB yang diajukan oleh Dinas Perijinan.
Hasil dari kelayakan tersebut yang memenuhi persyaratan teknis dibuatkan rekomendasi ijin bangunan serta diserahkan kembali kepada Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin pada Dinas Perijinan beserta berkas lengkap. Sedangkan untuk permohonan yang tidak memenuhi kelayakan teknis, berkas pengajuan dikembalikan kepada Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin pada Dinas Perijinan untuk dikembalikan kepada Pemohon melalui Loket Penerimaan Ijin.
f. Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin menyerahkan berkas persyaratan dan Rekomendasi kepada Petugas Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut.
g. Petugas Seksi Penetapan membuat perhitungan dan penetapan biaya retribusi dalam SKRD kemudian diserahkan lagi ke Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk diajukan kepada Kepala Bidang Pelayanan untuk ditandatangani gambar bangunannya dan diparaf Keputusan IMB, selanjutnya Keputusan IMB diajukan kepada Kepala Dinas Perijinan untuk ditandatangani.
h. Keputusan IMB yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perijinan diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha untuk diberi nomor dan pengarsipan berkas permohonan beserta salinan Keputusan IMB dan lampiran gambar, sedangkan Keputusan IMB beserta lampiran gambar untuk Pemohon yang sudah diberi nomor diserahkan kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin.
i. Pemohon dapat melakukan pembayaran retribusi IMB langsung di Dinas Perijinan atau melalui Bank atau ATM yang ditunjuk oleh Pemerintah
Kota Malang.
j. Apabila pembayaran retribusi langsung di Dinas Perijinan, pada waktu yang telah ditentukan Pemohon mendatangi Loket Perhitungan dan Penetapan Retribusi untuk mengambil SKRD IMB dan membayar biaya retribusi sebagaimana yang tertera di SKRD kepada petugas Pembantu Bendahara Penerimaan yang berada di Loket Pembayaran Retribusi/Pajak.
k. Apabila pembayaran retribusi dilakukan melalui Bank atau ATM, Pemohon menunjukkan bukti pembayaran dari Bank atau ATM kepada petugas Pembantu Bendahara Penerimaan sebagai tanda bukti telah melakukan pembayaran retribusi.
l. Setelah membayar Retribusi, petugas Pembantu Bendahara Penerimaan membuat Tanda Terima Pembayaran Retribusi IMB di SKRD untuk diserahkan kepada Pemohon.
m. Pemohon menyerahkan Tanda Terima Pembayaran Retribusi IMB kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin.
n. Petugas Loket Pengambilan Ijin menyerahkan Surat IMB kepada Pemohon.
B. PELAYANAN PERIJINAN DENGAN PERSETUJUAN TIM
    &nbspPenerbitan Ijin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan yang Sudah Berdiri
  • PERSYARATAN ADMINISTRASI
  • a). Asli dan Foto copy AP yang telah dilegalisir oleh Dinas Wasbangdal rangkap 2 (dua); b). Mengisi Formulir pengajuan IMB untuk Bangunan yang Sudah Berdiri bermaterei cukup; c). Foto copy KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya; d). Lightdruck atau cetak printer Gambar Bangunan rangkap 2 (dua) yang meliputi :
    1). Denah bangunan yang disertai dengan batas persil sesuai status kepemilikan tanah atau AP yang diterbitkan Dinas Wasbangdal; 2). Tampak muka/depan; 3). Tampak samping; 4). Tampak belakang (apabila diperlukan); 5). Sanitasi dan sumur resapan; 6). Denah situasi sesuai AP yang digambarkan di gambar bangunan; Untuk gambar dimaksud angka 1 (satu) huruf d di atas berskala 1:200/ 1:100/ 1:50 dan/atau skala lain sesuai kebutuhan serta dicantumkan nama dan tanda tangan yang bertanggung jawab atas gambar bangunan tersebut.
    e). Foto copy bukti kepemilikan tanah :
    1). Sertifikat Tanah / Akte Jual Beli yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Camat) rangkap 2 (dua); 2). Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa dan pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterei cukup, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan foto copy rangkap 1 (satu); 3). Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan rangkap 2 (dua) dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB (asli dan foto copy rangkap 1);
    f). Melampirkan rekomendasi asli dari dinas terkait beserta dokumennya apabila dalam AP disyaratkan harus dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL; g). Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi bermaterei cukup yang menjamin keamanan dan kenyamanan konstruksi bangunan yang sudah berdiri (asli dan foto copy rangkap 1(satu)); h). Membuat Surat Pernyataan bermaterei cukup yang berisi sebagai berikut :
    1). Kesanggupan menyesuaikan bangunan yang ada sesuai ketentuan teknis yang tertuang dalam AP; 2). Kesanggupan tidak mendirikan bangunan yang berada di tanah yang terkena RUMIJA dan tidak diijinkan bagi bangunan yang berada di sempadan bangunan, sempadan sungai/saluran, sempadan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), sempadan Rel Kereta Api dan lain sebagainya; 3). Tidak keberatan pengalihan hak penggunaan tanah untuk jalan bagi tanah yang terkena rencana jalan; 4). Membongkar bangunan yang melanggar dengan biaya ditanggung oleh Pemohon/pemilik bangunan apabila bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam AP atau gambar IMB yang sudah diterbitkan; 5). Sisa tanah setelah dikurangi dengan GSB dan tidak layak untuk didirikan bangunan terutama untuk bangunan bertingkat, maka IMB tidak dapat diterbitkan;
    i). Persyaratan pengajuan IMB untuk bangunan reklame tetap yang sudah berdiri dengan ukuran diatas 8 m2 diluar reklame yang melintang di RUMIJA (Bando Jalan) yang tidak menyatu dengan bangunan gedung selain ketentuan yang dimaksud dalam angka 1 huruf b), huruf c), huruf e), huruf f) dan huruf h) juga harus dilengkapi :
    1)AP titik lokasi reklame tetap yang telah dilegalisir oleh Dinas Wasbangdal rangka 2 (dua) untuk reklame yang dipasang pada RUMIJA existing; Untuk reklame tetap yang berada di luar RUMIJA existing atau berada di sempadan bangunan existing dan/atau tanah milik sendiri/sewa maka tidak diwajibkan untuk melampirkan AP; 2)Gambar Rencana Reklame meliputi :
    (a). Tampak muka/depan; (b). Tampak samping; (c). Potongan memanjang; (d). Potongan melintang; (e). Pondasi; (f). Situasi kawasan titik reklame atau sesuai yang digambar dalam AP.
    3)Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi bermaterei cukup (asli dan foto copy rangkap 1(satu)) atas keamanan dan kenyamanan konstruksi untuk reklame tetap yang sudah berdiri.
  • WAKTU PENYELESAIAN, MASA BERLAKUNYA IJIN DAN BIAYA RETRIBUSIa). Jangka waktu proses penyelesaian ijin sejak penerimaan berkas permohonan dengan persyaratan lengkap adalah 7 hari kerja dengan alokasi waktu :
    • 1)Dinas Perijinan 3 (tiga) hari kerja; 2)Tim Pertimbangan Ijin untuk Peninjauan Lapangan 4 (empat) hari kerja.
b). Masa berlakunya ijin :
    1). Selamanya sepanjang bentuk bangunan tidak berubah dan sesuai dengan IMB yang diterbitkan serta apabila ada perubahan Rencana Tata Ruang maka ijin akan ditinjau kembali sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2). Untuk Bangunan Reklame Tetap yang sudah berdiri dan belum memiliki IMB, maka masa berlakunya IMB maksimal 5 (lima) tahun dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan oleh Tim Pertimbangan Ijin Reklame Tetap dan dapat diperbaharui kembali setelah 5 (lima) tahun dengan mengajukan pembaharuan IMB Reklame; 3). Untuk bangunan semi permanen dan bangunan sementara yang sudah berdiri dan berada direncana jalan (RUMIJA) yang belum terbentuk (kondisi eksisting masih tanah kosong atau jalan setapak berupa jalan tanah) dapat diijinkan dengan IMB Sementara yang masa berlakunya maksimal 5 (lima) tahun dengan ketentuan :
      (a). Apabila dalam kurun waktu sampai dengan 5 (lima) tahun tersebut terdapat realisasi pembangunan jalan, maka IMB dicabut; (b). Apabila dalam waktu 5 (lima) tahun, realisasi pembangunan jalan belum ada, maka IMB dapat diperbaharui kembali; (c). Untuk rencana bangunan semi permanen dan bangunan sementara yang berada di jalur hijau/konservasi (sempadan sungai/saluran, SUTT dan lain sebagainya), dapat diterbitkan IMB sementara apabila mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang atas jalur hijau tersebut.
c). Biaya Retribusi IMB disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Perijinan Bangunan.
Terhadap bangunan yang sudah berdiri dan dimohon serta diterbitkan IMB, kepada yang bersangkutan dikenakan denda administrasi retribusi sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Perijinan Bangunan sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dan apabila melebihi jumlah kumulatif denda 100% (seratus per seratus), maka denda administrasi tersebut maksimal sebesar 100% (seratus per seratus).
  • MEKANISME PERIJINANa). Pemohon datang ke Loket Penerimaan Ijin pada Dinas Perijinan dengan membawa persyaratan lengkap dan petugas menerima serta meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi Permohonan IMB yang bangunannya sudah berdiri dari Pemohon;
    b). Berkas Pemohon yang belum lengkap persyaratan administrasinya dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi;
    c). Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi diberi nomor registrasi dan dicatat dalam Buku Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan, selanjutnya dibuatkan tanda terima penerimaan berkas permohonan kepada Pemohon (sebagai tanda bukti pengambilan SKRD pada saat pembayaran retribusi) dan diberi penjelasan teknis, batas waktu penyelesaian proses perijinan serta memberikan informasi retribusi IMB yang sudah berdiri kepada Pemohon;
    d). Petugas Seksi Penerimaan menyerahkan berkas lengkap kepada Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk dijadwalkan peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Ijin;
    e). Peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Ijin dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh anggota Tim, yaitu :
    • 1). Untuk bangunan antara gambar dan kondisi di lapangan yang sesuai serta tidak ada pelanggaran (terutama pada peruntukan, GSP/GSJ dan GSB) permohonan IMB yang sudah berdiri akan diproses lebih lanjut; 2). Untuk bangunan antara gambar dan kondisi lapangan tidak sesuai akan dikembalikan kepada Pemohon melalui loket penerimaan ijin; 3). Untuk bangunan antara gambar dan kondisi lapangan sesuai namun terdapat pelanggaran, maka :
      (a). Pelanggaran bangunan yang terdapat pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA)/Daerah Milik Jalan (DAMIJA) yang melanggar GSJ/GSP yang sudah terbentuk (sudah ada) wajib dibongkar terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut; (b). Pelanggaran bangunan terdapat pada GSB maupun Sempadan Sungai/Saluran, apabila dilihat dari faktor keamanan dan kenyamanan pengguna bangunan maupun lingkungan sekitar dinilai tidak membahayakan maka permohonan ijin akan diproses lebih lanjut oleh Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin dengan memberi tanda atau arsiran pelanggaran dimaksud; (c). Pelanggaran bangunan terdapat pada GSB maupun Sempadan Sungai/Saluran, apabila dilihat dari faktor keamanan dan kenyamanan pengguna bangunan maupun lingkungan sekitar dinilai membahayakan maka permohonan ditolak dan dikembalikan kepada Pemohon melalui loket penerimaan ijin; (d). Untuk bangunan yang fungsi dan bentuk bangunan antara AP dan kondisi lapangan tidak sesuai, maka permohonan ditolak dan dikembalikan kepada Pemohon melalui loket penerimaan ijin untuk direvisi atau mengganti AP pada keterangan bentuk dan fungsi bangunan sesuai kondisi di lapangan;
f). Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk permohonan yang dapat diproses menyerahkan berkas persyaratan dan Berita Acara Peninjauan Lapangan kepada Petugas Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut;
g). Petugas Seksi Penetapan membuat perhitungan dan penetapan biaya retribusi dalam SKRD kemudian diserahkan lagi ke Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk diajukan kepada Kepala Bidang Pelayanan untuk ditandatangani gambar bangunannya dan diparaf Keputusan IMB yang bangunannya sudah berdiri, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas Perijinan untuk ditandatangani Keputusan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri;
h). Keputusan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perijinan diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha untuk diberi nomor dan pengarsipan berkas permohonan beserta salinan Keputusan dan lampiran gambar bangunan, sedangkan Keputusan beserta lampiran gambar bangunan untuk Pemohon yang sudah diberi nomor diserahkan kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin;
i). Pemohon dapat melakukan pembayaran retribusi IMB untuk bangunan yang sudah berdiri langsung di Dinas Perijinan atau melalui Bank atau ATM yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Malang;

j). Apabila pembayaran retribusi langsung di Dinas Perijinan, pada waktu yang telah ditentukan Pemohon mendatangi Loket Perhitungan dan Penetapan Retribusi, Petugas Loket menyerahkan SKRD IMB yang bangunannya sudah berdiri kepada Pemohon untuk membayar biaya retribusi kepada Pembantu Bendahara Penerimaan pada Dinas Perijinan;
k). Apabila pembayaran retribusi dilakukan melalui Bank atau ATM, Pemohon menunjukkan bukti pembayaran dari Bank atau ATM kepada Pembantu Bendahara Penerimaan sebagai tanda telah melakukan pembayaran retribusi;

l). Setelah membayar Retribusi, Pembantu Bendahara Penerimaan membuat Tanda Terima Pembayaran Retribusi IMB untuk bangunan yang sudah berdiri di SKRD untuk diserahkan kepada Pemohon;
m). Pemohon menyerahkan Tanda Terima Pembayaran Retribusi IMB untuk bangunan yang sudah berdiri kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin;
n). Petugas Loket Pengambilan Ijin menyerahkan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri berserta lampiran Gambar Bangunan kepada Pemohon.

@ Minggu, 25 Juli 2010 1 comment

Share This Post

RSS Digg Twitter StumbleUpon Delicious Technorati

1 Comment

Comments
servis :

melayani jasa jasa pasang dan perbaikan sebagai berikut..


CCTV bisa dipantau dg hp.

AC pendingin ruangan.

bel panggil perawat atau pegawai.

running text LED.

GPS tracker buat kendaraan.

ALARM gedung.

PABX telephone lokal.

Panel listrik dan instalasi.

design alat sesuai kebutuhan.

bel jam otomatis.

alat elektronik mesincuci dll

Speaker gedung.

untuk info lebih lanjut mohon hub saya.
0822 315 625 89
Atau
tsabitataya@gmail.com

Saya siap brkunjung ke tempat anda.




ac tidak dingin , servis cctv di malang , tukang cctv , cctv paket berapa , harga cctv , dvr tidak bisa merekam , jasa cctv di malang , cctv di gondanglegi ,. cctv di turen ; beli cctv dimana , cctv mati , pasang cctv, telepon rusak , pbx , kediri , blitar , , pabx , interkom mati , setting pabx di kediri , cctv di kediri, nganjuk , madiun , cctv rusak , dengan , di , pabx , ngadiluwih , pare , dampit , rumah aman , turen , kepanjen , makanan , rejoso , kepanjen , ac rusak , ac dengung , cctv mati , telepon tidak bunyi , tulungagung , malang, madiun , jombang , tidak bisa online , cctv indoor , harga murah , cctv indoor, cctv di turen , servis cctv di malang ,
rusak ? hub kami.cctv di nganjuk, jual cctv di turen, cctv murah di nganjuk, cctv rusak, cctv tidak bisa onlen, cctv android, jasa cctv di kepanjen, tukang cctv di dampit, ahli pasang cctv, pasang cctv di kediri, jual cctv malang, fungsi cctv adalah, beli cctv dimana, cctv dome, cctv buat rumah, cctv kena petir, pengaman rumah, alarm rumah, cctv yang murah, rekaman cctv, bisa dilihat dg hape, cctv mati, cctv di nganjuk, jasa cctv di kediri, cctv di tulungagung, cctv di batu malang, dvr tidak merekam, cctv tahan cuaca, spycam, hidden kamera, cctv kecil, cctv analog, ac tidak dingin, ac tambah freon, r22, ac mati hidup, pabx rusak, telepon mati, ada kerusakan, ac di turen, ac di malang, nambah freon, ac di malang, service ac, pabx, telepon putus, dering telepon, kenapa telepon mati,

Leave a Comment

Next Post Previous Post
Stroom designed by ZENVERSE Converted to Blogger Templates and Blogger Themes for Cinta | Discount Watch