A R E M A


INGIN BELI KAOS AREMA..............


[x] Tutup Iklan

Persyaratan dan Prosedur pembuatan KTP - Kota Malang

KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

A. Persyaratan

  • Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI

    • Syarat-syarat :

      1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      2. Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
      3. Fotokopi :
        • KK;
        • Kutipan Akta Kelahiran;
        • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
      4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
      5. Dokumen pendukung lainnya.

  • Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

    • Syarat-syarat :
      1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      2. Fotokopi :
        • KK;
        • Kutipan Akta Kelahiran;
        • Paspor dan Ijin Tinggal Tetap;
        • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
      3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

  • Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

    • Syarat-syarat :

      1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak;
      2. Fotokopi KK;
      3. Paspor dan Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; atau

      4. Paspor dan Ijin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing.


  • Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
    • Syarat-syarat :
      1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
      2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

  • Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

    • Syarat-syarat :
      1. Fotokopi KK;
      2. KTP lama yang telah habis masa berlakunya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
      3. Fotokopi Paspor, Ijin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
    Penerbitan KTP karena perpanjangan sebagaimana dimaksud diatas yang dilakukan setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya masa berlaku KTP harus menyertakan surat pengantar RT, RW dan Lurah).

  • Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
    • Syarat-syarat :
      1. Fotokopi KK;
      2. KTP lama;
      3. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;

B. Besarnya biaya retribusi ( sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 )

  • WNI : GRATIS

  • Orang Asing : Rp. 10.000,-
C. Lama Waktu Penyelesaian : 2 ( dua ) hari
D. Prosedurnya :
    1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI dan bagi WNI yang bertempat tinggal sementara mengisi dan menandatangi formulir permohonan SKTS;
    2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
    3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Buku Register);
    4. Lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
    5. Lurah menandatangani formulir permohonan SKTS;
    6. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    7. Petugas registrasi menyerahkan dan formulir permohonan SKTS kepada penduduk Tinggal sementara untuk dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Pelaksanaannya dilakukan dengan cara :
      • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk ;
      • Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan sebagai dasar penerbitan KTP ;
      • Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan SKTS yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan sebagai dasar penerbitan SKTS ;
      • Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
      • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan KTP dan SKTS.

    8. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
      • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      • Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
      • Fotokopi :
        1. KK ;
        2. Kutipan Akta Kelahiran ;
        3. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
      • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
      • Dokumen pendukung lainnya.
Pelaksanaan ketentuan dimaksud , dilakukan dengan tata cara :
  1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan KTP Orang Asing.

  5. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang atau perpanjangan atau adanya perubahan data bagi WNI atau Orang Asing, KTP lama ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, ketentuannya :

  1. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah ;
  2. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru ;
  3. Pas photo berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
sumber : Pemerintah Kota Malang

@ Minggu, 25 Juli 2010 4 comments

Share This Post

RSS Digg Twitter StumbleUpon Delicious Technorati

4 Comments

Comments

saya heran bnr knp mo urus KTP aja sepanjang itu prosesnya.....bener2 keterlaluan aturan itu..!!!!

iya kawan, emang klo menuruti persyaratan banyak deh yang dibawa dan panjang prosesnya....
tapi dalam kenyataannya/prakteknya ada yang 1 jam selesai....
makasih udah berkunjung.

D4MI :

Pusing banget saya...apa lagi kita orang luar pulau pasti ruwet urusnya...thanks ya atas infonya

Anonim :

Mas aregrexz
Bisa bantu ngrusin gak,
WA 0822.3273.3367

Leave a Comment

Next Post Previous Post
Stroom designed by ZENVERSE Converted to Blogger Templates and Blogger Themes for Cinta | Discount Watch