A R E M A


INGIN BELI KAOS AREMA..............


[x] Tutup Iklan

Tampilkan postingan dengan label syarat perijinan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 25 Juli 2010

KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

A. Persyaratan

  • Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI

    • Syarat-syarat :

      1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      2. Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
      3. Fotokopi :
        • KK;
        • Kutipan Akta Kelahiran;
        • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
      4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
      5. Dokumen pendukung lainnya.

  • Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

    • Syarat-syarat :
      1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      2. Fotokopi :
        • KK;
        • Kutipan Akta Kelahiran;

KARTU KELUARGA ( KK )


A. Persyaratan Pelayanan

    1). Penerbitan KK baru bagi penduduk syarat-syaratnya berupa :
      - Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; - Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan aslinya; - Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau - Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
    2). Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk syarat-syaratnya berupa :
      - KK lama; - Kutipan Akta Kelahiran.
    3). Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI syarat-syaratnya berupa :
      - KK lama; - KK yang akan ditumpangi; - Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau - Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
    4). Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing syarat-syaratnya berupa :
      - KK lama atau KK yang ditumpangi; - Paspor; - Ijin Tinggal Tetap; dan - Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
    5). Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk syarat-syaratnya berupa :
      - KK lama; - Surat Keterangan Kematian; atau - Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    6). Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk syarat-syarat berupa :
      - Surat Keterangan kehilangan dari Lurah; - KK yang rusak; - Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau menunjukkan aslinya; atau - Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

B. Besarnya biaya retribusi ( sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 )



  • WNI : GRATIS


  • Orang Asing : Rp. 20.000,-

C. Lama Waktu Penyelesaian : 2 ( dua ) hari

D. Prosedurnya adalah sbb :



  • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Buku Register);

  • PERSYARATAN ADMINISTRASI

    1. Mengisi formulir pengajuan ijin pemasangan reklame tetap bermaterei cukup;
    2. Foto copy KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
    3. Gambar rencana reklame dengan skala sesuai kebutuhan (1:50, 1:100, 1:200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai kebutuhan (1:100 sampai 1:1000) rangkap 3 (tiga) lembar;
    4. Foto copy Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan untuk Reklame Tetap yang materi atau temanya menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada
      di Kota Malang;
    5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain;
    6. Untuk pemasangan reklame tetap yang melintang di dalam RUMIJA existing dengan status jalan propinsi atau jalan nasional yang berada di wilayah
      Kota Malang persyaratan administrasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Surat pernyataan kesanggupan bermaterei cukup (asli dan foto copy
      rangkap 1(satu)) dengan ketentuan :
      a). Melaksanakan Ijin Pemasangan Reklame Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup menerima sanksi apabila terjadi penyalahgunaan ijin;
      b). Melepas reklame/menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan, apabila ada gugatan/keberatan dari warga masyarakat yang menurut ukuran normatif/obyektif dapat diterima kebenarannya;
      c). Sanggup membayar biaya jaminan bongkar reklame tetap berdasarkan nilai konstruksi bangunan reklame tetap, dengan ketentuan :

INSENTIF :
Bagi bangunan Rumah Tempat Tinggal yang dibangun oleh Perorangan/Individu, untuk tanahnya yang terpotong lebih besar atau sama dengan 30% dari luas persil/tanah yang dimohon guna untuk kepentingan umum atau rencana jalan, dikenakan Insentif/potongan biaya retribusi sebesar 25% dari jumlah retribusi yang harus dibayar.
DISENTIF :
Untuk permohonan IMB yang sudah berdiri perhitungan Retribusi sesuai Perda No. 11 Tahun 2004 dan dikenakan Disentif (denda) sesuai Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2006, yaitu dengan dikalikan koefisien 1,5 bagi bangunan yang tidak ada pelanggaran sempadan (bangunan, sungai/saluran, rel kereta api, SUTT, dll), peruntukan, tinggi bangunan dan ketentuan teknis lainnya. 

A. PELAYANAN PERIJINAN DENGAN REKOMENDASI DARI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MEMILIKI KEWENANGAN PANGKAL
  • PERSYARATAN ADMINISTRASI
    a. Asli dan foto copy AP yang telah dilegalisir oleh Dinas Wasbangdal rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan 2 (dua) untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi
b. Mengisi Formulir pengajuan IMB bermaterei cukup.
c. Foto copy KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukan aslinya.
d. Lightdruck atau cetak printer Rencana Gambar Bangunan rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan rangkap 2 (dua) untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi. Rencana Gambar Bangunan meliputi :


  •  PERSYARATAN ADMINISTRASIa). Mengisi Formulir pengajuan Ijin Gangguan bermaterei cukup;
    b). Foto copy KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
    c). Foto copy bukti kepemilikan tanah :
  • 1) Sertifikat Tanah / Akte Sewa / Akte Jual beli yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Camat); 2) Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik rumah/ tanah/ bangunan bermaterei cukup atau Surat Perjanjian Kontrak Sewa; 3) Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon.
d). Foto copy Ijin Tempat Usaha beserta lampiran Gambar Denah Tempat Usaha rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya.

Stroom designed by ZENVERSE Converted to Blogger Templates and Blogger Themes for Cinta | Discount Watch