A R E M A


INGIN BELI KAOS AREMA..............


[x] Tutup Iklan

Ijin Pemasangan Reklame Pemda kota Malang

  • PERSYARATAN ADMINISTRASI

    1. Mengisi formulir pengajuan ijin pemasangan reklame tetap bermaterei cukup;
    2. Foto copy KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
    3. Gambar rencana reklame dengan skala sesuai kebutuhan (1:50, 1:100, 1:200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai kebutuhan (1:100 sampai 1:1000) rangkap 3 (tiga) lembar;
    4. Foto copy Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan untuk Reklame Tetap yang materi atau temanya menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada
      di Kota Malang;
    5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain;
    6. Untuk pemasangan reklame tetap yang melintang di dalam RUMIJA existing dengan status jalan propinsi atau jalan nasional yang berada di wilayah
      Kota Malang persyaratan administrasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Surat pernyataan kesanggupan bermaterei cukup (asli dan foto copy
      rangkap 1(satu)) dengan ketentuan :
      a). Melaksanakan Ijin Pemasangan Reklame Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup menerima sanksi apabila terjadi penyalahgunaan ijin;
      b). Melepas reklame/menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan, apabila ada gugatan/keberatan dari warga masyarakat yang menurut ukuran normatif/obyektif dapat diterima kebenarannya;
      c). Sanggup membayar biaya jaminan bongkar reklame tetap berdasarkan nilai konstruksi bangunan reklame tetap, dengan ketentuan :

      1). Untuk ketentuan besarnya nilai konstruksi ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2). Besarnya nilai biaya jaminan bongkar dibuat oleh Dinas Perijinan melalui Bidang Penetapan dan Pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      3). Pembayaran jaminan bongkar dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak reklame;
      4). Untuk pembayaran jaminan bongkar akan diberi tanda terima pembayaran di Loket Pembayaran Retribusi/Pajak;
      5). Apabila masa berlakunya habis dan tidak dilakukan pembaharuan ijin, maka biaya jaminan bongkar dapat diambil kembali dengan menyerahkan asli tanda terima pembayaran jaminan bongkar beserta bukti lainnya yang dianggap perlu;
      6). Besarnya biaya konstruksi ditentukan/dihitung dan ditandatangani oleh Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap.
      d). Sanggup membayar biaya sewa tanah kepada Pemerintah Kota Malang atau Pemerintah Propinsi Jawa Timur, apabila lokasi pemasangan reklame berada pada RUMIJA existing yang status kepemilikan tanahnya sebagai aset atau milik Pemerintah Kota Malang atau Pemerintah Propinsi
      Jawa Timur.
    8. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus atau memiliki IMB reklame bermaterei cukup (asli dan foto copy rangkap 1(satu)) untuk reklame tetap dengan ukuran diatas 8 m2 yang tidak menyatu dengan bangunan apabila dalam pengajuan reklame tetap dimaksud mendapat persetujuan Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap;
    9. Ketentuan pembaharuan Ijin Reklame yang habis masa berlakunya, yaitu selain ketentuan yang dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 adalah :

      a). Foto copy IMB reklame tetap rangkap 2 (dua) yang telah dilegalisir oleh Dinas Perijinan atau dengan memperlihatkan aslinya untuk ukuran reklame tetap diatas 8 m2 yang tidak menyatu dengan bangunan gedung;
      b). Foto copy rangkap 2 (dua) Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
    10. Mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Walikota dengan melampirkan hasil laporan Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap Kota Malang untuk jenis-jenis reklame sebagai berikut :

      a). Reklame yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak lain;
      b). Reklame bando jalan;
      c). Reklame display board;
      d). Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO);
      e). Reklame di area Taman Kota;
      f). Reklame yang dipasang pada pagar pengaman fly over (jalan layang);
      g). Reklame yang dipasang pada tempat yang berurutan yang jumlahnya di atas 10 (sepuluh) buah dengan reklame yang sama.
      h). Reklame dengan ukuran 12 m2 atau lebih besar yang tidak menyatu dengan bangunan gedung.
  • WAKTU PENYELESAIAN, MASA BERLAKUNYA IJIN DAN BIAYA PAJAK

    1. Jangka waktu proses penyelesaian :

      a). Untuk Reklame Tetap dengan ukuran sampai dengan 8 m2, waktu penyelesaian ijin adalah 7 (tujuh) hari kerja, dengan alokasi waktu :
      1) Dinas Perijinan adalah 3 (tiga) hari kerja;
      2) Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap adalah 4 (empat) hari kerja.
      b) Untuk Reklame Tetap dengan ukuran di atas 8 m2 sampai dengan 12 m2, waktu penyelesaian ijin adalah 8 (delapan) hari kerja, dengan alokasi
      waktu :
      1) Dinas Perijinan adalah 3 (tiga) hari kerja;
      2) Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap adalah 5 (lima) hari kerja.
      c) Untuk Reklame Tetap dengan jenis :
      1) Reklame yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak lain;
      2) Reklame Bando Jalan;
      3) Reklame Display Board;
      4) Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO);
      5) Reklame di area Taman Kota;
      6) Reklame yang dipasang pada pagar pengaman fly over (jalan layang);
      7) Reklame yang dipasang pada tempat yang berurutan yang jumlahnya
      di atas 10 (sepuluh) buah dengan reklame yang sama;
      8) Reklame dengan ukuran diatas 12 m2 yang tidak menyatu dengan bangunan gedung.
      Waktu penyelesaian ijin adalah 15 (lima belas) hari kerja, dengan alokasi waktu :
      1) Dinas Perijinan adalah 3 (tiga) hari kerja;
      2) Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap adalah 5 (lima) hari kerja;
      3) Persetujuan dari Walikota adalah 7 (tujuh) hari kerja.
    2. Masa berlakunya Ijin Reklame Tetap adalah 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan pembaharuan ijin untuk tahun berikutnya.
      Apabila dalam pembaharuan ijin reklame dimaksud lokasi reklame tersebut terdapat 3 (tiga) atau lebih Pemohon untuk memasang reklame dilokasi yang sama, maka lokasi dimaksud dapat ditenderkan.
      Mekanisme tender dan kerja sama akan diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota.
      Untuk reklame tetap dengan sistem tender atau dikerjasamakan adalah 3 (tiga) tahun, tetapi pajak reklame dibayar setiap tahun.
    3. Biaya Pajak Ijin Reklame Tetap berdasarkan pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dan Keputusan Walikota Malang Nomor 513 Tahun 2001 tentang Reklame Udara.
  • MEKANISME PROSES PERIJINAN

    1. Pemohon datang ke Loket Penerimaan Ijin pada Dinas Perijinan dengan membawa persyaratan lengkap dan petugas menerima serta meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi Permohonan Ijin Reklame Tetap dari Pemohon;
    2. Berkas Pemohon yang belum lengkap persyaratan administrasinya dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi;
    3. Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi diberi nomor registrasi dan dicatat dalam Buku Permohonan Ijin Reklame Tetap, selanjutnya dibuatkan tanda terima penerimaan berkas permohonan kepada Pemohon (sebagai tanda bukti pengambilan ijin setelah membayar pajak) dan diberi penjelasan teknis, batas waktu penyelesaian proses perijinan serta memberikan informasi pajak Ijin Reklame Tetap kepada Pemohon;
    4. Petugas Seksi Penerimaan menyerahkan berkas lengkap kepada Petugas
      Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk dijadwalkan peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap untuk permohonan Ijin Reklame Baru, sedangkan pembaharuan ijin dapat dilaksanakan peninjauan lapangan;
    5. Hasil Peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim, yaitu :

      a). Untuk Reklame Tetap yang lokasinya tidak menganggu penggunaan tanah sekitar lokasi pemasangan, sirkulasi lalu lintas/pejalan kaki, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Estetika/Keindahan kawasan sekitar lokasi pemasangan Reklame, maka Ijin Reklame Tetap dapat diproses lebih lanjut dan diserahkan kepada Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin;
      b). Untuk Reklame Tetap dengan ukuran diatas 8 m2 yang tidak menyatu dengan bangunan gedung, wajib mendapatkan persetujuan Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap dan Pemohon wajib menindaklanjuti untuk mengurus atau memiliki IMB sesuai ketentuan yang berlaku apabila mendapatkan persetujuan Tim;
      c). Khusus untuk jenis reklame sebagai berikut :
      1). Reklame yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak lain;
      2). Reklame Bando Jalan;
      3). Reklame Display Board;
      4). Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO);
      5). Reklame di area Taman Kota;
      6). Reklame yang dipasang pada pagar pengaman fly over (jalan layang);
      7). Reklame yang dipasang pada tempat yang berurutan yang jumlahnya di atas 10 (sepuluh) buah dengan reklame yang sama;
      8). Reklame dengan ukuran diatas 12 m2 yang tidak menyatu dengan bangunan gedung.

      Tim Pertimbangan Ijin Pemasangan Reklame Tetap menyampaikan laporan hasil peninjauan lapangan kepada Walikota Malang dalam rangka mendapatkan pertimbangan guna penerbitan ijin pemasangan reklame.
      d). Apabila permohonan Ijin Pemasangan Reklame Tetap tidak dapat dikabulkan, maka harus dibuatkan surat pemberitahuan kepada Pemohon disertai alasannya.
    6. Petugas Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk permohonan yang dapat diproses menyerahkan berkas persyaratan dan Berita Acara Peninjauan Lapangan kepada Petugas Seksi Penetapan untuk diproses lebih lanjut;
    7. Petugas Seksi Penetapan membuat perhitungan dan penetapan pajak reklame dalam SKRD yang dibuat oleh Petugas yang diperbantukan oleh Dinas Pendapatan kemudian diserahkan lagi ke Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin untuk diajukan kepada Kepala Bidang Pelayanan untuk ditandatangani Gambar Reklame dan selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas Perijinan untuk ditandatangani Keputusan Ijin Reklame Tetap;
    8. Keputusan Ijin Reklame Tetap yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perijinan diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha untuk diberi nomor dan pengarsipan berkas permohonan beserta salinan Keputusan dan lampiran gambar reklame tetap, sedangkan Keputusan beserta lampiran gambar reklame tetap untuk Pemohon yang sudah diberi nomor diserahkan kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin;
    9. Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak reklame langsung ke Kasir Pajak Reklame Dinas Pendapatan yang ditugaskan di Dinas Perijinan atau melalui Bank atau ATM yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Malang;
    10. Apabila pembayaran pajak reklame langsung sebagaimana tercantum pada angka 9 di Dinas Perijinan, pada waktu yang telah ditentukan Pemohon mendatangi Loket Pembayaran Retribusi/Pajak, Petugas Loket menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) reklame tetap kepada Pemohon untuk membayar pajak reklame kepada Kasir Pajak Reklame Dinas Pendapatan yang ditugaskan di Dinas Perijinan;
    11. Apabila pembayaran pajak reklame dilakukan melalui Bank atau ATM, Pemohon menunjukkan bukti pembayaran dari Bank atau ATM kepada Kasir Pajak Reklame Dinas Pendapatan yang ditugaskan di Dinas Perijinan sebagai tanda telah melakukan pembayaran pajak reklame;
    12. Setelah membayar pajak reklame, Kasir Pajak Reklame Dinas Pendapatan yang ditugaskan di Dinas Perijinan membuat Tanda Terima Pembayaran Pajak Reklame Tetap berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) untuk diserahkan kepada Pemohon;
    13. Pemohon menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) kepada Petugas Loket Pengambilan Ijin;
    14. Petugas Loket Pengambilan Ijin menyerahkan Keputusan Ijin Reklame tetap beserta lampiran Gambar Reklame Tetap kepada Pemohon.

    Sumber : Pemerintah kota Malang

@ Minggu, 25 Juli 2010 2 comments

Share This Post

RSS Digg Twitter StumbleUpon Delicious Technorati

2 Comments

Comments

Great set of tips from the master himself. Excellent ideas. Anyone wishing to take their blogging forward must read these tips. Thank you .Wise Care 365 Pro 4.71 Build 454 Crack + Serial Key Download Here!

Thanks for the always useful information. This is great information to help garage type SEO people like me.Wise Care 365 Pro 4.71 Build 454

Leave a Comment

Next Post Previous Post
Stroom designed by ZENVERSE Converted to Blogger Templates and Blogger Themes for Cinta | Discount Watch