MALANG- Mulai tahun depan, warga Kota Malang harus berganti KTP. Kalau biasanya KTP manual yang digunakan, bakal diganti dengan e-KTP atau KTP elektronik. KTP ini sekaligus memiliki multifungsi. “Penggunaan e-KTP di Malang dimajukan lebih cepat dari rencana semula. Mulai tahun depan, e-KTP sudah diberlakukan, sebelumnya rencananya baru direalisasi pada 2012. Tadi (kemarin) malam kami sudah dipanggil Kementerian Dalam Negeri untuk memberitahukan hal ini,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Rachman Nurmala MM, kemarin.
KTP model baru itu memiliki perbedaan signifikan dengan KTP manual. Menurut Nurmala, e-KTP dilengkapi chip, sidik jari dan tandatangan pemegang KTP. Chip berisi tentang data pemilik KTP. Selain itu dilengkapi nomor induk kependudukan yang hanya bisa dimiliki satu pemegang KTP. Sedangkan KTP manual sebelumnya hanya terdiri
dari tandatangan pemilik dan berisi tentang data diri pemilik. “Untuk masa berlakunya sama seperti KTP sebelumnya (KTP manual) yakni selama lima tahun,” jelasnya.
e-KTP tak hanya sekedar tanda identitas penduduk saja. Rencananya bisa juga digunakan sebagai kartu pemilih. Soal anggaran, Nurmala menjelaskan, ditahap awal pembuatan e-KTP gratis. Pasalnya program itu dibiayai oleh APBN ditahap awal realisasi. Rincian biaya, satu e-KTP sebesar Rp 25.000.
Tidak hanya pemegang KTP manual saja yang akan diganti, pemilik KTP seumur hidup untuk lansia pun harus mengganti KTP manual menjadi e-KTP. Dia menambahkan, diajukannya program e-KTP di kota pendidikan ini karena dinilai sudah siap. Salah satu kesiapan yakni pemutakhiran data baru kependudukan sesuai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dalam waktu dekat Pemkot Malang segera melakukan konsolidasi data SIAK dengan pelayanan SIAK. Dengan menggunakan data ini, sistem informasi kependudukan kota ini ditata secara terpadu.
sumber: Malang Post, 04/08/2010